Pendidikan dan Perspektif Politik Indonesia Masa Kini ”Agenda Mendesak Pendidikan Nasional Dalam Koalisi 2009-2014”

Posted by EduwaUNJ on 16.57

Pendidikan dan Perspektif Politik Indonesia Masa Kini

”Agenda Mendesak Pendidikan Nasional Dalam Koalisi 2009-2014”
Oleh : Fadli Arridjal (Kastrat Departemen Pendidikan BEM UNJ)

Amanah konstitusi negara bangsa Indonesia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dari sekian banyak negara bangsa yang telah mendeklarasikan kemerdekaannya, tidak banyak yang secara eksplisit mencantumkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam preambule kenegaraannya. Dan Indonesia adalah satu dari segelintir negara tersebut. Manakala kita mencoba merenungkan konsepsi nagara kesejahteraan yang mempengaruhi dominansi pemikiran para founding father kita di awal berdirinya negara ini, maka sungguh mereka telah sangat cerdas meletakkan dasar-dasar pendidikan yang beranjak dari kesadaran bahwa betapa jauhnya ketertinggalan negeri ini dari persaingan global dan sebuah kesadaran betapa bangsa kita memiliki berjuta potensi alam yang dibungkus oleh kebudayaan yang harus terus dikembanglestarikan untuk dapat menjaga eksistensi dan keutuhan bangsa ini. Dan pendidikan dipercaya sebagai cara yang paling ampuh dan paling jitu untuk mewujudkan itu semua.

Mari kemudian kita bersama-sama berkaca pada kondisi performa bangsa baik di tanah airnya sendiri maupun kancah internasional yang hari ini sangat kental dengan nilai-nilai persaingan. Sehingga pendidikan pun diarahkan pada sebuah tujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa. Namun pertanyaannya, dengan siapakah bangsa ini akan bersaing. Dengan Amerika-kah? Jepang-kah? Atau? Betapa kita melihat begitu mengerikannya fenomena yang terjadi di negeri ini manakala semua peringkat menempatkan Indonesia pada urutan terakhir baik dari sisi SDM-nya, hasil karya bangsanya, atau bahkan lembaga-lembaga pendidikannya. Namun kemudian angka-angka statistik kegagalan pembangunan bangsa yang seutuhnya, cenderung menunjukkan angka peningkatan yang signifikan.

Dalam catatan sejarah Negara Amerika Serikat, J.F. Kenedy pada 1957 mengajukan pertanyaan yang sangat fantastis manakala negaranya mengalami ketertinggalan dalam hal teknologi ruang angkasa dari Uni Soviet, “What’s wrong with American classroom?” Maka sungguh hal ini belum kita temukan di masa pemerintahan akhir-akhir ini dimana begitu banyak kegagalan yang telah ditorehkan, namun belum ada keberanian untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Bahkan, dengan gencarnya mewacanakan keberhasilan-keberhasilan semu yang telah diraih di masa kepemimpinannya. Tentu ini adalah sikap politik yang tidak sportif, dan tentunya bukan orang-orang bernyali jantan yang melakukan hal tersebut. Inilah potret bangsa kita.


Mari kita sedikit tinggalkan hiruk pikuk keterpurukan bangsa ini sejenak untuk kita merenungkan kembali bagaimana performa pendidikannya. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka sudah sewajarnya tugas pemerintah adalah memastikan semua anak bangsa yang usia biologisnya ada pada jenjang pendidikan dasar untuk setiap pagi harinya berangkat ke sekolah dan mengikuti prosesi pendidikan dasar. Namun tentu sudah menjadi rahasia umum batapa banyaknya anak-anak di negeri ini yang masih harus mengais rejeki di prapatan jalan, di sudut-sudut kota, bahkan jauh di pelosok sana, sementara anak-anak lainnya bersekolah.


 Tidak sampai di situ saja, dalam konstitusi negara, bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, maka konsekuensi logisnya adalah pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selanjutnya dipertegas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa anggaran pendidikan 20% tidak termasuk gaji guru. Namun dalam praktiknya, anggaran pendidikan 20% dimasukkan juga gaji guru di dalamnya. Bila digunakan hitungan matematis, maka pada 2006, bila termasuk gaji guru, maka anggaran pendidikan nasional telah mencapai angka 19,8%. Artinya di 2009, hanya terjadi peningkatan anggaran sebesar 0,2% saja. Sebuah inkonstitusi kebijakan pendidikan pemerintah.

Agenda wajib belajar 9 tahun yang dalam prakteknya hanya sebatas “universal education”, belum mampu mengantisipasi anak-anak bangsa yang menjadi pekerja anak dan belum mampu memberikan sanksi tegas kepada orang dewasa yang telah mengintervensi hak anak untuk bersekolah. Hanya anak-anak yang mampu membeli sepatu, tas, dan buku saja yang mampu bersekolah. Sedangkan anak-anak yang tidak memiliki itu semua, maka sekolah hanyalah sebuah impian maya. Untuk itu seharusnya tugas pemerintah adalah memastikan bahwa adanya kemudahan bagi rakyat negeri ini untuk mengakses pendidikan dan perangkat-perangkatnya hingga kepada masyarakat yang paling disable.


Ujian Nasional yang menghabiskan ratusan milyar uang Negara, ternyata menuai banyak permasalahan baik karena pelaksanaannya yang penuh kontroversi. Maupun keterlaksanaan UN yang dirasa tidak signifikan untuk memperbaiki mutu pendidikan di mana sekolah yang menjadi indikatornya masih banyak yang mengalami kerusakan dan minimnya sarana prasarana. Namun bila menilik ke UU No. 20 Tahun 2003, maka di Pasal 58 Ayat (1) tertulis bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara di Pasal 5 Ayat (1) dirumuskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Maka pengertian “bermutu” di sini menjadi jelas dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu yang memenuhi standar yang meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga pendidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian. Pertanyaannya sudah sejauh mana pemerintah berupaya untuk mewujudkan amanah konstitusi ini? Lagi-lagi kita dihadapkan pada sebuah kondisi di mana seakan-akan kebijakan pendidikan kita masih belum bias menjawab permasalahan pendidikan dan masalah bangsa seutuhnya.


BHP yang mencuat di akhir 2008, disinyalir adalah sebuah bentuk liberalisasi pendidikan yang sarat akan nilai-nilai korporasi yang memandang pendidikan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomis. Maka tidak ada kata lain selain tolak UU BHP yang betul-betul tidak bersesuaian dengan nilai-nilai budaya bangsa dan kini telah menambah rentetan permasalahan dalam sistem pendidikan nasional.


Maka inilah sekian agenda pendidikan yang penulis harap menjadi perhatian besar bagi para politisi yang hari ini sedang sibuk berkampanye ria mempromosikan dirinya. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!


Categories: