Catatan Kecil : Belajar dari keseriusan Negara lain
Posted by EduwaUNJ on 16.21
Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan, lembaga riset dan lembaga penggerak pembangunan. Hadirnya perguruan tinggi bukan semata-mata memfasilitasi masyarakat untuk mendapat gelar sarjana saja melainkan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memajukan bangsa. berdasarkan fakta ini, sudah jelas pemerintah harus menanggung pembiayaan perguruan tinggi. agar menghasilkan kaum cendikiawan yang ikhlas mengamalkan ilmu-ilmunya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. bukan kaum yang sensitif jika gelarnya salah sebut.
Dinamika kondisi perguruan tinggi di Indonesia begitu
memprihatinkan. di mulai dari NKK/BK di orde baru, UU BHP yang berhasil digugat
dan kini UU PT yang masih menuai kontroversi. Seolah-olah kebijakan pemerintah selalu
mendapat penolakan dan timbulkan pertanyaan besar sebenarnya konsep perguruan
tinggi yang sesuai kebutuhan negara itu seperti apa?
Menurut pandangan Prof. Soedijarto mengenai UU PT. Jika dilihat
sepintas lalu, Undang
– Undang ini sudah lebih baik isinya daripada Rancangan Undang – Undang yang ia
baca sebelumnya. Titik perhatian yang perlu disorot adalah pendanaan dan
otonomi pendidikan.
Pendanaan perguruan tinggi di Indonesia lebih rendah daripada
negara tetangga, Malaysia. Terlihat dari fasilitas yang diberikan bukan hanya
kepada mahasiswa S1, juga kepada mahsiswa setingkat professor. Di Amerika, mahasiswa yang sedang PKL pun mendapat gaji dari perusahaan dan profesor pun memiliki laboraturium untuk terus meneliti. perpustakaan pun di buka dari pagi hingga tengah malam. bahkan terdapat kamar di perpustakaan untuk menginap.
Pendanaan perkuliahan bisa memanfaatkan penelitian mahasiswa
dengan menciptakan kerjasama antara Universitas di seluruh Indonesia dengan
industry negeri. UU PT ini merujuk kesana, namun tidak spesifik dan detail dalam
pengungkapannya. Tentu kerjasama yang dimaksud bukanlah kepentingan komersil
melainkan untuk membangun kesjahteraan rakyat Indonesia.
Pemerintah memilih kata ‘memnyediakan dana’ daripada ‘membiayai’
adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan fakta di setiap kampus telah mengalami
kenaikan biaya kuliah. Jelas terlihat pemerintah masih takut untuk membiayai
perguruan tinggi.
Otonomi cukup mengkhawatirkan bila di realisasikan. Bila otonomi
diberikan dengan mudah, maka akan banyak universitas – universitas yang mudah
meluluskan mahasiswa walaupun universitas tersebut tak memiliki professor. Dan
bila pemerintah memiliki hak untuk memindahtugaskan dosen- dosen ke tempat
lain, dikhawatirkan persoalan pribadi akan turut mempengaruhi keputusan
pemindahan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Bila memang
tujuannya adalah pemerataan pengajar, misal, di tempatkan di universitas
terpencil. Tidak usah ada pemerataan seperti itu, cukup cabut izin mendirikan
universitas. Karena kurangnya tenaga pengajar menunjukkan ketidaksiapan
universitas tersebut untuk berdiri.
Mengambil contoh pendidikan di Negara lain. Eropa, antara lain
Perancis dan Italia. Dimana mahasiswa lah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kampus. Mereka sendiri yang menentukan layak atau tidaknya dosen tersebut
memberikan kuliah. Rektor dari Universitas Oxford adalah seseorang yang
berkebangsaan New Zaeland. Menunjukkan betapa mereka benar – benar selektif
memilih rektor, (sesuai dalam bidang keilmuwannya). Dan mereka menggunakan
sistem kepemimpinan tanpa batas masa jabatan. Semua tergantung masyarakat
kampus. Pengadilan masyarakat kampus sangat berlaku menentukkan keberlangsungan
kepemimpinan tersebut.
Masuknya Perguruan Tinggi asing rasanya tidak mungkin hal ini
benar – benar terwujud seperti interpretasi awam. Karena universitas yang maju
sangat menjunjung tinggi kesejahteraan pendidikan.Di mulai dari fasilitas yang
benar – benar mendukung penelitian, kinerja rektor dan dosen yang berkompeten sesuai bidangnya. Maka perlu
dicurigai apakah perguruan tinggi asing yang akan masuk ke negeri ini adalah
perguruan tinggi yang menjunjung kesejahteraan pendidikan atau kesejahteraan
yang lain.
Prof Soedijarto berpesan Mahasiswa harus sadar politik. Ketidakmampuan
generasi muda menangguli permasalahan negeri ini bisa dikatakan sebagai bukti
kegagalan pendidikan. Selanjutnya Ia berkata “UU PT ini lebih
baik dan lebih maju daripada versi sebelumnya. Namun, sebaik apapun UU nya, tergantung bagaimana praktik dan pengaplikasiannya?”
Diskusi
UU PT bersama Prof. Soedijarto, Senin 10 September 2012 di Ruang
Senat, Perpustakaan Pusat UNJ,
Categories: guru
