Catatan Kecil : Belajar dari keseriusan Negara lain

Posted by EduwaUNJ on 16.21


Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan, lembaga riset dan lembaga penggerak pembangunan. Hadirnya perguruan tinggi bukan semata-mata memfasilitasi masyarakat untuk mendapat gelar sarjana saja melainkan perguruan tinggi  memiliki tanggung jawab moral untuk  memajukan bangsa. berdasarkan fakta ini, sudah jelas pemerintah harus menanggung pembiayaan perguruan tinggi. agar menghasilkan kaum cendikiawan yang ikhlas mengamalkan ilmu-ilmunya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. bukan kaum yang  sensitif jika gelarnya salah sebut.
Dinamika kondisi perguruan tinggi di Indonesia begitu memprihatinkan. di mulai dari NKK/BK di orde baru, UU BHP yang berhasil digugat dan kini UU PT yang masih menuai kontroversi. Seolah-olah kebijakan pemerintah selalu mendapat penolakan dan timbulkan pertanyaan besar sebenarnya konsep perguruan tinggi yang sesuai kebutuhan negara itu seperti apa?

Menurut pandangan Prof. Soedijarto mengenai UU PT. Jika dilihat sepintas lalu, Undang – Undang ini sudah lebih baik isinya daripada Rancangan Undang – Undang yang ia baca sebelumnya. Titik perhatian yang perlu disorot adalah pendanaan dan otonomi pendidikan.
Pendanaan perguruan tinggi di Indonesia lebih rendah daripada negara tetangga, Malaysia. Terlihat dari fasilitas yang diberikan bukan hanya kepada mahasiswa S1, juga kepada mahsiswa setingkat professor.  Di Amerika, mahasiswa yang sedang PKL pun mendapat gaji dari perusahaan dan profesor pun memiliki laboraturium untuk terus meneliti. perpustakaan pun di buka dari pagi hingga tengah malam. bahkan terdapat kamar di perpustakaan untuk menginap.
Pendanaan perkuliahan bisa memanfaatkan penelitian mahasiswa dengan menciptakan kerjasama antara Universitas di seluruh Indonesia dengan industry negeri. UU PT ini merujuk kesana, namun tidak spesifik dan detail dalam pengungkapannya. Tentu kerjasama yang dimaksud bukanlah kepentingan komersil melainkan untuk membangun kesjahteraan rakyat Indonesia.
Pemerintah memilih kata ‘memnyediakan dana’ daripada ‘membiayai’ adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan fakta di setiap kampus telah mengalami kenaikan biaya kuliah. Jelas terlihat pemerintah masih takut untuk membiayai perguruan tinggi.
Otonomi cukup mengkhawatirkan bila di realisasikan. Bila otonomi diberikan dengan mudah, maka akan banyak universitas – universitas yang mudah meluluskan mahasiswa walaupun universitas tersebut tak memiliki professor. Dan bila pemerintah memiliki hak untuk memindahtugaskan dosen- dosen ke tempat lain, dikhawatirkan persoalan pribadi akan turut mempengaruhi keputusan pemindahan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Bila memang tujuannya adalah pemerataan pengajar, misal, di tempatkan di universitas terpencil. Tidak usah ada pemerataan seperti itu, cukup cabut izin mendirikan universitas. Karena kurangnya tenaga pengajar menunjukkan ketidaksiapan universitas tersebut untuk berdiri.
Mengambil contoh pendidikan di Negara lain. Eropa, antara lain Perancis dan Italia. Dimana mahasiswa lah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kampus. Mereka sendiri yang menentukan layak atau tidaknya dosen tersebut memberikan kuliah. Rektor dari Universitas Oxford adalah seseorang yang berkebangsaan New Zaeland. Menunjukkan betapa mereka benar – benar selektif memilih rektor, (sesuai dalam bidang keilmuwannya). Dan mereka menggunakan sistem kepemimpinan tanpa batas masa jabatan. Semua tergantung masyarakat kampus. Pengadilan masyarakat kampus sangat berlaku menentukkan keberlangsungan kepemimpinan tersebut.

Masuknya Perguruan Tinggi asing rasanya tidak mungkin hal ini benar – benar terwujud seperti interpretasi awam. Karena universitas yang maju sangat menjunjung tinggi kesejahteraan pendidikan.Di mulai dari fasilitas yang benar – benar mendukung penelitian, kinerja rektor dan dosen  yang berkompeten sesuai bidangnya. Maka perlu dicurigai apakah perguruan tinggi asing yang akan masuk ke negeri ini adalah perguruan tinggi yang menjunjung kesejahteraan pendidikan atau kesejahteraan yang lain.

Prof Soedijarto berpesan Mahasiswa harus sadar politik. Ketidakmampuan generasi muda menangguli permasalahan negeri ini bisa dikatakan sebagai bukti kegagalan pendidikan. Selanjutnya Ia berkata “UU PT ini lebih baik dan lebih maju daripada versi sebelumnya. Namun, sebaik apapun UU nya, tergantung bagaimana praktik dan pengaplikasiannya?”

Diskusi UU PT bersama Prof. Soedijarto, Senin 10 September 2012  di Ruang Senat, Perpustakaan Pusat UNJ,  

Categories: