Mengkritisi Rancangan dan Arah Kurikulum 2013 (bagian 1)

Posted by EduwaUNJ on 20.00

ditulis oleh Drs. H.M. Bakri Nasir, MA

Bagian Satu
PENDAHULUAN
A.       Beberapa Pengertian
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
 1.   Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  
3.    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.   Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

B.       Visi Pendidikan
Pendidikan nasional mempunyai visi sebagai berikut:
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
C.       Misi Pendidikan
Berbasis visi pendidikan tersebut di muka, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.      mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.  meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.  meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.    memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.




D.       Fungsi dan Tujuan  Pendidikan
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
Sesuai dengan UU No. 20/2003 pasal 3, pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
E.        Strategi Pembangunan Pendidikan
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi:
1.      pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2.      pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3.      proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4.      evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5.      peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6.      penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7.      pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8.      penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9.      pelaksanaan wajib belajar;
10.   pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11.   pemberdayaan peran masyarakat;
12.   pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13.   pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Melalui strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
F.        Standar Nasional Pendidikan  
Dalam rangka menjaga  kesamaan standar pendidikan yang harus menjadi acuan setiap lembaga pendidikan, Pemerintah telah menentukan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. Nomor 19/2005 (PP 19/2005). Standar Nasional Pendidikan dimaksud adalah:
1.       Standar Isi;
2.       Standar Proses;
3.       Standar Kompetensi Lulusan;
4.       Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5.       Standar Sarana dan Prasarana;
6.       Standar Pengelolaan;
7.       Standar Pembiayaan; dan
8.       Standar Penilaian Pendidikan.
G.       Komponen Pendidikan  
Mengacu pada UUSPN 20/2003, Komponen Pendidikan terdiri atas:
1.      Kurikulum
2.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.      Sarana dan Prasarana Pendidikan;
4.      Pengelolaan Pendidikan;
5.      Pendanaan Pendidikan, dan
6.      Penilaian Pendidikan.


H.       Pendekatan Kesisteman Pendidikan  
Pendidikan sebagai sistem, dapat digambarkan dalam bentuk  Pendekatan Kesisteman Pendidikan (educational system approach)  yakni Masukan-Proses-Keluaran (input-process-ouput).
1.      Komponen Masukan:
a.       Masukan Utama                  Þ Peserta Didik
b.       Masukan Instrumental        Þ Komponen Pendidikan               
c.        Masukan Lingkungan         Þ Standar Nasional Pendidikan, dan Peran Serta Masyarakat
2.      Komponen Proses adalah Proses Pembelajaran
3.      Komponen Keluaran adalah Lulusan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan