Mengkritisi Rancangan dan Arah Kurikulum 2013 (bagian 1)
Posted by EduwaUNJ on 20.00
ditulis oleh Drs. H.M. Bakri Nasir, MA
Bagian Satu
PENDAHULUAN
A.
Beberapa Pengertian
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal
1
1. Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
B.
Visi
Pendidikan
Pendidikan nasional mempunyai visi sebagai berikut:
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
C.
Misi
Pendidikan
Berbasis
visi pendidikan tersebut di muka, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.
mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia ;
2.
membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global; dan
5. memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan RI .
D.
Fungsi
dan Tujuan Pendidikan
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional, pendidikan
nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
Sesuai dengan UU No. 20/2003 pasal 3, pendidikan nasional
bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
E.
Strategi
Pembangunan Pendidikan
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi:
1.
pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia;
2.
pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4.
evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5.
peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6.
penyediaan
sarana belajar yang mendidik;
7.
pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8.
penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata;
9.
pelaksanaan
wajib belajar;
10.
pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan;
11.
pemberdayaan
peran masyarakat;
12.
pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13.
pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Melalui strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan
tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan
berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
F.
Standar Nasional Pendidikan
Dalam rangka menjaga kesamaan
standar pendidikan yang harus menjadi acuan setiap lembaga pendidikan,
Pemerintah telah menentukan 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. Nomor
19/2005 (PP 19/2005). Standar Nasional Pendidikan dimaksud adalah:
1.
Standar Isi;
2.
Standar Proses;
3.
Standar Kompetensi Lulusan;
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Pembiayaan; dan
8. Standar Penilaian Pendidikan.
G.
Komponen Pendidikan
Mengacu pada UUSPN 20/2003, Komponen Pendidikan terdiri atas:
1.
Kurikulum
2.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.
Sarana
dan Prasarana Pendidikan;
4.
Pengelolaan Pendidikan;
5.
Pendanaan
Pendidikan,
dan
6.
Penilaian Pendidikan.
H.
Pendekatan Kesisteman Pendidikan
Pendidikan sebagai sistem,
dapat digambarkan dalam bentuk Pendekatan Kesisteman Pendidikan (educational system approach) yakni Masukan-Proses-Keluaran (input-process-ouput).
1.
Komponen Masukan:
a.
Masukan Utama Þ Peserta Didik
b.
Masukan Instrumental Þ Komponen Pendidikan
c.
Masukan Lingkungan Þ Standar Nasional
Pendidikan, dan Peran Serta Masyarakat
2.
Komponen Proses adalah Proses Pembelajaran
3.
Komponen Keluaran adalah Lulusan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan
