Mengkritisi Rancangan dan Arah Kurikulum 2013 (bagian 2)
Posted by EduwaUNJ on 20.10
Ditulis oleh Drs. H.M. Bakri Nasir, MA
Bagian Dua
PENGEMBANGAN KURIKULUM
A.
Acuan Pengembangan Kurikulum
Telah dikemukakan bahwa salah
satu Komponen Pendidikan adalah
Kurikulum. Membahas
Kurikulum adalah membahas tentang perangkat Kurikulum, dimana masing-masing
komponen perangkat diuraikan dalam bentuk beberapa standar yang termasuk
pada 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan. Masing-masing Standar telah dijabarkan dalam bentuk Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), yakni:
1.
Standar Isi, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 22/ 2006;
2.
Standar Kompetensi Lulusan, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 23/ 2006;
3.
Standar Penilaian Pendidikan, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 20/
2007,
dan
4.
Standar Proses, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 41/ 2007.
Keempat Standar tersebutlah
yang digunakan sebagai Acuan Pengembangan Kurikulum. Secara formal, sejak tahun
2006, Kurikulum yang digunakan pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Pendekatan pengembangan kurikulum
(curriculum development approach)
yang digunakan pada KTSP adalah pendekatan berbasis kompetensi (competency
based approach); dimana Muatan Kurikulum disusun dalam bentuk Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Hal ini dimaksudkan agar jabaran
perangkat kurikulum merupakan diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam. Uji coba konsep KTSP, telah diadakan pada beberapa sekolah terpilih untuk semua jenis
sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2004 s/d 2006
dalam bentuk Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Berbasis pada hasil uji coba KBK, sebagai panduan
operasional, Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan - Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) pada tahun 2006. Selanjutnya, dalam rangka penilaian dan menjaga
keajekan pelaksanaan KTSP, Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penelaahan KTSP - Bantuan Teknis Profesional Pengembangan
Kurikulum - Tim Pengembang Kurikulum di
Prov/Kab/Kota, yang dikeluarkan oleh Pusat
Kurikulum Nomor 10 tahun 2009.
B.
Perangkat Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. (UUSPN No. 20/2003)
Pengertian
Kurikulum pada UUSPN No. 20/2003 tersebut dijabarkan lebih rinci, baik dalam
bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) dan
ketentuan jabaran dibawahnya, sehingga membahas
kurikulum berarti membahas tentang Komponen Kurikulum yang terdiri atas:
1. Tujuan
Pendidikan,
2. Struktur
Kurikulum,
3. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
4. Standar
Kompetensi Lulusan, dan
5. Pedoman
Pelaksanaan.
Gambar-2:
Perangkat Kurikulum memperlihatkan secara rinci perangkat
Kurikulum yang dijabarkan sampai dengan
perangkat Bahan Pembelajaran yang akan digunakan pada Kegiatan
Pembelajaran.
1. Tujuan Pendidikan
Komponen Tujuan Pendidikan
mencakup 1) Visi, 2) Misi, dan 3) Tujuan Pendidikan. Penyusunan ketiga komponen
pada masing-masing Jenis sekolah tentunya harus mengacu pada Visi, Misi, dan Tujuan
Pendidikan yang terdapat pada UUSPN 20/2003 yang disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing jenis sekolah. Selanjutnya, pada UUSPN 20/2003 telah ditetapkan
adanya 3 (tiga) jenis lembaga Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, yaitu:
- Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
- Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, seperti dinyatakan
pada Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan - Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP
2006, sebagai berikut.
- Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.
Struktur Kurikulum
Pada pengembangan KTSP, acuan
yang digunakan untuk penyusunan Struktur Kurikulum adalah Permendiknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi. Standar Isi
mencakup dua bagian yakni 1) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan 2)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing
jenis dan jenjang pendidikan. Pada Permendiknas tersebut, pada jenjang
Pendidikan dasar dan Menengah dikenal 3 (tiga) jenis lembaga Pendidikan, yakni:
a.
Pendidikan Umum,
yang terdiri atas:
1).
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
2).
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
3).
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
b.
Pendidikan Kejuruan,
yang terdiri atas berbagai
jenis Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang
dikembangkan untuk bekerja dalam bidang
tertentu. Pada
Pendidikan Kejuruan ini, jenis pekerjaan dikembangkan dalam bentuk Spektrum
Pekerjaan.
c.
Pendidikan Khusus,
yang terdiri atas berbagai
jenis Sekolah Luar Biasa yang dikembangkan untuk
peserta didik yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau
sosial atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Semua jenis sekolah mempunyai
komponen Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang sama, yang terdiri atas 3
(tiga) komponen, yakni:
a. Komponen Mata Pelajaran
b. Komponen Muatan Lokal, dan
c.
Komponen Pengembangan Diri.
Masing-masing komponen
mempunyai ruang lingkup tersendiri dan besar beban belajar yang bervariasi. Lihat
Gambar-3, yang merupakan Kerngka Dasar Struktur Kurikulum.
Nama Mata Pelajaran lebih
rinci beserta distribusi Beban Belajar, tergantung pada masing-masing jenis
sekolah. Lihat selengkapnya pada Permendiknas No. 22/ 2006
tentang Standar Isi bagian Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
Catatan:
Khusus uuntuk Pendidikan
Kejuruan, yang diberikan adalah Tabel Rambu-rambu Penyusunan Struktur Kurikulum
(Tabel-9), sedangkan Kelompok A. Mata Pelajaran terdiri atas 3 (tiga)
bagian, yakni:
1). Mata Pelajaran Normatif
membentuk peserta didik menjadi pribadi yang utuh, yang
memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial
(anggota masyarakat), baik sebagai warga Negara Indonesia maupun sebagai warga dunia
2). Mata Pelajaran Adaptif
membekali peserta didik agar memiliki dasar pengetahuan
yang luas dan mendasar untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan
perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja, serta mampu
mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
3). Mata Pelajaran Produktif
menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan
kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
3. Muatan Kurikulum
Selanjutnya, pada Permendiknas
No. 22/ 2006 tentang Standar Isi telah
diberikan Muatan Kurikulum untuk masing-masing Mata Pelajaran pada Kelompok
A. Mata Pelajaran. setiap jenis sekolah. Kerangka Muatan Kurikulum setiap
Mata Pelajaran terdiri atas:
a. Latar
Belakang
b. Tujuan
c.
Ruang Lingkup,
d. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan
e. Arah
Pengembangan
SKKD
untuk B. Muatan Lokal dan C. Pengembangan Diri disusun oleh
masing-masing sekolah.
Catatan:
SKKD Mata Pelajaran Produktif SMK/MAK, terdapat pada Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, yang dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Dirjen Pendidikan Menengah
No 251/C/KEP/MN2008 sebagai pengganti surat edaran Direktur Jenderal
Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK
Berdasarkan SKKD Muatan
Kurikulum disusunlah Silabus, kemudian menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) beserta Perangkat Bahan Pembelajaran. Perangkat Bahan Pembelajaran
inilah yang digunakan pada kegiatan pembelajaran. Penyusuna Perangkat KTSP
mulai dari Silabus sampai dengan Bahan Pembelajaran disusun oleh masing-masing
Guru .
Muatan Kurikulum yang terdapat
pada Permendiknas No. 22/ 2006
tentang Standar Isi, adalah:
a.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) -
sebanyak .... mata pelajaran
b.
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) - sebanyak .... mata
pelajaran
c.
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) -
sebanyak .... mata pelajaran
d.
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan - sebanyak ....
mata pelajaran
e.
Sekolah Luar Biasa -
sebanyak .... mata pelajaran
4. Pedoman Pelaksanaan
Ketentuan umum yang
dikeluarkan Pemerintah tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pendidikan
telah terdapat pada 1) Standar Proses, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 41/ 2007; dan 2) Standar Penilaian Pendidikan, yang dijabarkan
dalam bentuk Permendiknas No. 20/ 2007. Namun, karena adanya sifat diversifikasu kurikulum,
tentu terdapat kekhususan tersendiri yang perlu dikembangkan pada setiap jenis
dan jenjang pendidikan bahkan pada setiap jenis sekolah. Oleh karena itu,
masing-masing sekolah dapat membuat pedoman penyelenggaraan kegitan pendidikan
yang lebih rinci agar dapat digunakan secara praktis pada setiap kegiatan
pembelajaran. Tentu saja pedoman penyelenggaraan tersebut tetap harus mengacu
pada Standar yang telah ditentukan.
Misalnya,
·
Pedoman Penyusunan Standar Isi Muatan Lokal
·
Pedoman Penyusunan Standar Isi Pengembangan Karir
·
Pedoman Pelaksanaan Praktek di Dunia Kerja pada Sekolah Menengah Kejuruan
·
Pedoman Pembelajaran Peserta Didik Tuna Rungu

