Mengkritisi Rancangan dan Arah Kurikulum 2013 (bagian 2)

Posted by EduwaUNJ on 20.10

Ditulis oleh Drs. H.M. Bakri Nasir, MA

Bagian Dua
PENGEMBANGAN KURIKULUM
A.       Acuan Pengembangan Kurikulum
Telah dikemukakan bahwa salah satu Komponen Pendidikan adalah Kurikulum. Membahas Kurikulum adalah membahas tentang perangkat Kurikulum, dimana masing-masing komponen perangkat diuraikan dalam bentuk beberapa standar yang termasuk pada  8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. Masing-masing Standar telah dijabarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), yakni:
1.      Standar Isi, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 22/ 2006;
2.      Standar Kompetensi Lulusan, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 23/ 2006;
3.      Standar Penilaian Pendidikan, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 20/ 2007, dan
4.      Standar Proses, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 41/ 2007.
Keempat Standar tersebutlah yang digunakan sebagai Acuan Pengembangan Kurikulum. Secara formal, sejak tahun 2006, Kurikulum yang digunakan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pendekatan pengembangan kurikulum  (curriculum development approach)  yang digunakan pada KTSP adalah pendekatan berbasis kompetensi (competency based approach); dimana Muatan Kurikulum disusun dalam bentuk Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Hal ini dimaksudkan agar jabaran perangkat kurikulum merupakan diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam. Uji coba konsep  KTSP, telah diadakan pada  beberapa sekolah terpilih untuk semua jenis sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2004 s/d 2006 dalam bentuk Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Berbasis pada hasil uji coba KBK, sebagai panduan operasional, Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan - Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tahun 2006. Selanjutnya, dalam rangka penilaian dan menjaga keajekan pelaksanaan KTSP, Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penelaahan KTSP - Bantuan Teknis Profesional Pengembangan Kurikulum  - Tim Pengembang Kurikulum di Prov/Kab/Kota, yang dikeluarkan oleh Pusat Kurikulum Nomor 10 tahun 2009.
B.       Perangkat Kurikulum
        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (UUSPN No. 20/2003)
Pengertian Kurikulum pada UUSPN No. 20/2003 tersebut dijabarkan lebih rinci, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) dan ketentuan jabaran dibawahnya, sehingga membahas  kurikulum berarti membahas tentang Komponen Kurikulum yang terdiri atas:
1.      Tujuan Pendidikan,
2.      Struktur Kurikulum,
3.      Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
4.      Standar Kompetensi Lulusan, dan 
5.      Pedoman Pelaksanaan.
Gambar-2: Perangkat Kurikulum memperlihatkan secara rinci perangkat Kurikulum yang dijabarkan sampai dengan  perangkat Bahan Pembelajaran yang akan digunakan pada Kegiatan Pembelajaran.

1.        Tujuan Pendidikan

Komponen Tujuan Pendidikan mencakup 1) Visi, 2) Misi, dan 3) Tujuan Pendidikan. Penyusunan ketiga komponen pada masing-masing Jenis sekolah tentunya harus mengacu pada Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan yang terdapat pada UUSPN 20/2003 yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis sekolah. Selanjutnya, pada UUSPN 20/2003 telah ditetapkan adanya 3 (tiga) jenis lembaga Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:
  1. Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  2. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
  3. Pendidikan khusus merupakan  penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, seperti dinyatakan pada Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan - Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP 2006, sebagai berikut.
  1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

2.       Struktur Kurikulum

Pada pengembangan KTSP, acuan yang digunakan untuk penyusunan Struktur Kurikulum adalah Permendiknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi. Standar Isi mencakup dua bagian yakni 1) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan 2) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing jenis dan jenjang pendidikan. Pada Permendiknas tersebut, pada jenjang Pendidikan dasar dan Menengah dikenal 3 (tiga) jenis  lembaga Pendidikan, yakni:
a.       Pendidikan Umum,
yang terdiri atas:
1).   Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
2).   Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
3).   Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
b.       Pendidikan Kejuruan,
yang terdiri atas berbagai jenis Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang dikembangkan untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pada Pendidikan Kejuruan ini, jenis pekerjaan dikembangkan dalam bentuk Spektrum Pekerjaan.
c.        Pendidikan Khusus,
yang terdiri atas berbagai jenis Sekolah Luar Biasa yang dikembangkan untuk peserta didik yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Semua jenis sekolah mempunyai komponen Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang sama, yang terdiri atas 3 (tiga) komponen, yakni:
a.       Komponen Mata Pelajaran
b.       Komponen Muatan Lokal, dan
c.        Komponen Pengembangan Diri.
Masing-masing komponen mempunyai ruang lingkup tersendiri dan besar beban belajar yang bervariasi. Lihat Gambar-3, yang merupakan Kerngka Dasar Struktur Kurikulum.


 
Nama Mata Pelajaran lebih rinci beserta distribusi Beban Belajar, tergantung pada masing-masing jenis sekolah. Lihat selengkapnya pada Permendiknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi bagian Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
Catatan:
Khusus uuntuk Pendidikan Kejuruan, yang diberikan adalah Tabel Rambu-rambu Penyusunan Struktur Kurikulum (Tabel-9), sedangkan Kelompok A. Mata Pelajaran terdiri atas 3 (tiga) bagian, yakni:
1).     Mata Pelajaran Normatif
membentuk peserta didik menjadi pribadi yang utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat), baik sebagai warga Negara Indonesia maupun  sebagai warga dunia
2).     Mata Pelajaran Adaptif
membekali peserta didik agar memiliki dasar pengetahuan yang luas dan mendasar untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja, serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
3).     Mata Pelajaran Produktif
menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. 

3.       Muatan Kurikulum

Selanjutnya, pada Permendiknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi telah diberikan Muatan Kurikulum untuk masing-masing Mata Pelajaran pada Kelompok A. Mata Pelajaran. setiap jenis sekolah. Kerangka Muatan Kurikulum setiap Mata Pelajaran terdiri atas:
a.       Latar Belakang
b.       Tujuan
c.        Ruang Lingkup,
d.       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan
e.       Arah Pengembangan
SKKD untuk B. Muatan Lokal dan C. Pengembangan Diri disusun oleh masing-masing sekolah.

Catatan:
SKKD Mata Pelajaran Produktif SMK/MAK, terdapat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, yang dikeluarkan dalam bentuk  Keputusan Dirjen Pendidikan Menengah  No 251/C/KEP/MN2008 sebagai pengganti surat edaran Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK

Berdasarkan SKKD Muatan Kurikulum disusunlah Silabus, kemudian menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) beserta Perangkat Bahan Pembelajaran. Perangkat Bahan Pembelajaran inilah yang digunakan pada kegiatan pembelajaran. Penyusuna Perangkat KTSP mulai dari Silabus sampai dengan Bahan Pembelajaran disusun oleh masing-masing Guru .
Muatan Kurikulum yang terdapat pada Permendiknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi, adalah:
a.       Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)                                                        - sebanyak .... mata pelajaran
b.       Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)                    - sebanyak .... mata pelajaran
c.        Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)                                        - sebanyak .... mata pelajaran
d.       Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan                                 - sebanyak .... mata pelajaran
e.       Sekolah Luar Biasa                                                                                                    - sebanyak .... mata pelajaran

 4.       Pedoman Pelaksanaan

Ketentuan umum yang dikeluarkan Pemerintah tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pendidikan telah terdapat pada 1) Standar Proses, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 41/ 2007; dan 2) Standar Penilaian Pendidikan, yang dijabarkan dalam bentuk Permendiknas No. 20/ 2007. Namun, karena adanya sifat diversifikasu kurikulum, tentu terdapat kekhususan tersendiri yang perlu dikembangkan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan bahkan pada setiap jenis sekolah. Oleh karena itu, masing-masing sekolah dapat membuat pedoman penyelenggaraan kegitan pendidikan yang lebih rinci agar dapat digunakan secara praktis pada setiap kegiatan pembelajaran. Tentu saja pedoman penyelenggaraan tersebut tetap harus mengacu pada Standar yang telah ditentukan.
Misalnya,
·         Pedoman Penyusunan Standar Isi Muatan Lokal
·         Pedoman Penyusunan Standar Isi Pengembangan Karir
·         Pedoman Pelaksanaan Praktek di Dunia Kerja pada Sekolah Menengah Kejuruan
·         Pedoman Pembelajaran Peserta Didik Tuna Rungu