Mengkritisi Rancangan dan Arah Kurikulum 2013 (bagian 4)
Posted by EduwaUNJ on 11.40
Ditulis oleh Drs. H.M. Bakri Nasir, MA
Bagian Tiga
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dokumen Utama “ Bahan Uji Publik Kurikulum 2013” tertanggal 29 Nopember 2012 belum menggambarkan Perangkat Kurikulum yang utuh yang dapat digunakan sebagai bagian dari peraturan-perubdang-undangan bidang Pendidikan, karena:
1. Pola penulisan B. Dialog Virtual berbentuk naskah presentasi pengembangan Kurikulum bukan naskah rancangan perundang-undangan.
2. Analisis Permasalahan Kurikulum 2006 (halaman 14) tidak jelas dan tidak mengacu pada Komponen Kurikulum.
3. Terdapat ketidak selarasan pola tulis dan isi antara 8 (delapan) butir Permasalahan Kurikulum 2006 (halaman 14) dengan Identifikasi Kesenjangan Kurikulum (halaman 15 dan 16).
4. Ruang Lingkup pengembangan Kurikulum hanya terbatas untuk 1) Sekolah Dasar, 2) Sekolah Menengah Pertama, 3) Sekolah Menengah Atas, dan 4) Sekolah Menengah Kejuruan yang disajikan secara tidak terpola.
5. Komponen Kurikulum yang dikembangkan dan disajikan tidak punya arahan dan dilakukan secara acak.
6. Ketidak jelasan arah pengembangan Kurikulum 2013 karena secara tiba-tiba menyinggung Kurikulum Perguruan Tinggi (Bagian 12 Kurikulum Perguruan Tinggi).
Oleh karena itu, bila harus memilih Menolak atau Menerima “Bahan Uji Publik Kurikulum 2013” tertanggal 29 Nopember 2012 maka jawabannya adalah Menolak.
B. Saran
Saran Utama adalah agar Kemendikbud melalui Puskurbuk menyusun kembali rancangan ”Kurikulum 2013” lengkap serinci-rincinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk seluruh lembaga pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni:
1. Pendidikan Umum,
yang terdiri atas:
a. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
2. Pendidikan Kejuruan,
yang terdiri atas berbagai jenis Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang dikembangkan untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pada Pendidikan Kejuruan ini, jenis pekerjaan dikembangkan dalam bentuk Spektrum Pekerjaan.
3. Pendidikan Khusus,
yang terdiri atas berbagai jenis Sekolah Luar Biasa yang dikembangkan untuk peserta didik yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Perangkat Kurikulum setiap lembaga pendidikan mencakup:
1. Tujuan Pendidikan,
2. Struktur Kurikulum,
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
4. Standar Kompetensi Lulusan, dan
5. Pedoman Pelaksanaan.
Khusus untuk “Bahan Uji Publik Kurikulum 2013” tertanggal 29 November 2013 sebagai bahan presentasi dan disusun kembali, dengan saran:
1. Seharusnya terdapat keselarasan dengan Penulisan Bagian 3 Permasalahan Kurikulum 2006 dan komponen pada Identifikasi Kesenjangan Kurikulum, yakni mencakup:
a. Tujuan Pendidikan,
b. Struktur Kurikulum,
c. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
d. Standar Kompetensi Lulusan, dan
e. Pedoman Pelaksanaan.
2. Bila memperhatikan rincian uraian pada beberapa Bagian , terutama Bagian 7, Bagian 8, dan Bagian 9 maka seharusnya Permasalahan pada Bagian 3 juga harus dibuat untuk masing-masing Jenjang Pendidikan atau Sekolah. Dengan demikian para pemerhati pendidikan dapat fokus memberikan tanggapan secara khusus pula sesuai Jenjang Pendidikan sejak dari awal.
3. Sebaiknya isi Kerangka Kerja Pengembangan Kurikulum (halaman20) diletakkan di depan (menjadi halaman 19), karena judul Kurikulum sebagai Integrator lebih memperlihatkan keinginan terintegrasinya Aspek Nilai, Pengetahuan, dan Keterampilan dalam bentuk Kompetensi yang diuraikan lebih lanjut pada Bagian 6. Standar Kompetensi Lulusan.
4. Sebaiknya Bagaian 10 dan Bagian 11 disatukan dengan Judul Strategi Implementasi.
-mbn -
Kepustakaan
1. Sistem Pendidikan Nasional, UU RI No. 20 / 2003
|
2. Guru dan Dosen, UU RI No. 14 / 2005
|
3. Standar Nasional Pendidikan, PP No. 19/ 2005
|
4. Standar Isi, Permendiknas No. 22/ 2006
|
5. Standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas No. 23/ 2006
|
6. Pelaksanaan Permendiknas 22/2006 dan Permendiknas 24/2006, Permendiknas No. 24/ 2006
|
7. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan - Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,
BSNP 2006
|
8. Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas No. 12/ 2007
|
9. Standar Kepala Sekolah/Madrasah Permendiknas, No. 13/ 2007
|
10. Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas No. 16/ 2007
|
11. Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, Permendiknas No. 18/ 2007
|
12. Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas No. 19/ 2007
|
13. Standar Penilaian Pendidikan, Permendiknas No. 20/ 2007
|
14. Standar Sarana dan Prasarana, Permendiknas No. 24/ 2007
|
15. Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas No. 41/ 2007
|
16. Standar Proses Pendidikan Kesetaraan - Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C,
Permendiknas No. 3/2008
|
17. Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Permendiknas No. 24/ 2008
|
18. Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Permendiknas No. 25/ 2008
|
19. Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor, Permendiknas No. 27/ 2008
|
20. Guru, PP RI No. 74/ 2008
|
21. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, KepDirjenMan No251/C/KEP/MN2008.
|
22. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan,
|
23. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, Permendiknas No. 8 / 2009
|
24. Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, Permendiknas No. 10/ 2009
|
25. Panduan Penelaahan KTSP - Bantuan Teknis Profesional Pengembangan Kurikulum - Tim Pengembang Kurikulum di prov/kab/kota, Pusat Kurikulum No. 10/ 2009
|