Kasus Pak Budi: Duka Dunia Pendidikan
Posted by EduwaUNJ on 12.26
Berita dari dunia pendidikan yang sedang hangat dibicarakan, yaitu kasus seorang guru bernama Pak Budi yang meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh anak muridnya yang tidak terima atas teguran ketika proses belajar dan mengajar sedang berlangsung di kelas.
Pada tanggal 1 Februari 2018 kabar duka menghinggapi dunia pendidikan Indonesia. Kesedihan hadir dari sebuah lembaga pendidikan menengah di Desa Jrengik Kec. Jrengik Kab. Sampang SMAN 1 Torjun. Seorang guru muda bernama Ahmad Budi Cahyono meninggal dunia. Berdasarkan hasil diagnosa dari pihak rumah sakit penyebab kematian berasal dari matinya fungsi utama otak atau dalam istilah medis yakni Mati Batang Otak (MBA). Kematian ditenggarai dari sebuah pemukulan yang dilakukan siswa.
Penuturan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, pemukulan berawal dari penolakan siswa atas teguran yang dilakukan guru. Siswa sudah ditegur secara halus namun, siswa tersebut menghiraukannya justru sikap siswa tersebut menjadi-jadi dan menganggu temannya. Melihat sikap siswa tersebut, pak Budi menindaknya dengan cara mencoret pipi siswa. Tanpa panjang pikir siswa memukul pak Budi. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada kepala sekolah. Setelah melalui proses pelaporan pak Budi diizinkan untuk pulang. Sesampainya di rumah, pak Budi mengeluh sakit dibagian lehernya. Beberapa menit kemudian, pak Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit dan meninggal saat hendak dirawat.
Sebagai guru, pak Budi sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 74. Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan perundang undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.” Pada ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukum yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Belajar dari kasus ini, Lalu bagaimana sikap kita sebagai calon-calon pendidik?
Yuuuk bacabaca selengka di :
bit.ly/KasusPakBudi
Penuturan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun, pemukulan berawal dari penolakan siswa atas teguran yang dilakukan guru. Siswa sudah ditegur secara halus namun, siswa tersebut menghiraukannya justru sikap siswa tersebut menjadi-jadi dan menganggu temannya. Melihat sikap siswa tersebut, pak Budi menindaknya dengan cara mencoret pipi siswa. Tanpa panjang pikir siswa memukul pak Budi. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada kepala sekolah. Setelah melalui proses pelaporan pak Budi diizinkan untuk pulang. Sesampainya di rumah, pak Budi mengeluh sakit dibagian lehernya. Beberapa menit kemudian, pak Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit dan meninggal saat hendak dirawat.
Sebagai guru, pak Budi sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 74. Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan perundang undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.” Pada ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukum yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Belajar dari kasus ini, Lalu bagaimana sikap kita sebagai calon-calon pendidik?
Yuuuk bacabaca selengka di :
bit.ly/KasusPakBudi
Ditulis berdasarkan hasil kajian:
Departemen pendidikan dan penelitian BEM UNJ 2018
-Kabinet Jayakarta-
Departemen pendidikan dan penelitian BEM UNJ 2018
-Kabinet Jayakarta-
