KLASIK : Sertifikasi Guru

Posted by EduwaUNJ on 14.17
Alhamdulillah tepat pada rabu, 3 Agustus'16 pukul 16.00 kajian lucu dan asik hadir kembali di sekret BEM UNJ tercinta. Klasik kali ini membahas mengenai isu hangat mengenai sertifikasi bagi PNS dan non PNS, efisienkah??. Dengan moderator silvi (staff diklit bemunj 16) dan dihadiri oleh anak2 bemunj dan eduwa.

*Apakah sertifikasi guru itu??*
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pendidik, guru yang mengajar. (Baca Permendiknas No. 10 tahun 2009 pasal 1). Dimana sertifikasi ditujukan untuk memenuhi standar kualifikasi seorang guru.
Ada juga PPG. Kalau PPG itu ditujukan utk sarjana pendidikan atau non pendidikan utk mendapat legalitas (gelar) yg setara dengan akta 4. Sedangkan akta 4 sudah tidak ada sejak tahun 2010, sehingga muncullah PPG.

*Tunjangan profesi guru*
Ada beberapa hal yg menarik terkait TPG ini. Candra menjelaskan bahwa pada tahun 2016 anggaran TPG untuk PNS sebesar 71T dan nonPNS sebesar 7T(sumber internet). Beberapa kasus yg pernah ditemui dilapangan adalah tunjangan guru disalahgunakan yaitu untuk kebutuhan finansial. Padahal, tujuan diberikannya tunjangan adalah sebagai bentuk apresiasi dan untuk meningkatkan mutu kualitas guru. Tunjangan yg diberikan cukup besar apalagi untuk daerah seperti jakarta. Tunjangan  guru jakarta bisa mencapai 15 juta per bulan. 
Uun berpendapat bahwa tunjangan yang diberikan kepada seorang guru sebaiknya bukan berupa uang tetapi pendidikan dan pelatihan dimana itu bisa lebih bermanfaat meningkatkan kualitas guru.

*Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kualitas guru*
Menyebutkan bahwa dalam 1 tahun guru harus mengikuti 5 pelatihan,2 seminar,1 workshop,TOEFL. Namun, berdasarkan data yg di ambil di beberapa sekolah di Depok bahwa pengadaannya tidak berjalan semestinya. Hal ini berkaitan dengan Dirjen GTK yang memang belum ada anggaran untuk pendidikan dan pelatihan tersebut yang ditujukan untuk guru. Untuk pelaksanaan pelatihan kurtilas kepada guru, ini saja hanya dilakukan 1x dan anggarannya pun meminjam ke keuangan negara.

*Paradigma???*
Paradigma yg tersebar di kalangan guru juga menjadi bahasan. Ada kasus dimana guru tidak mau mengikuti pelatihan jika tidak ada uang transport, makanan dan sertifikat. Guru itu bukan sekedar profesi tapi tugas mulia. Jadi guru itu harus senantiasa meningkatkan kualitas dirinya sebagai seorang pendidik tanpa adanya imbalan apa2. Pun kalau ada anggaplah itu sebagai hadiah bukan tujuan utama.

*Data dari UNICEF*
Mengenai sertifikasi dan tunjangan profesi guru ini meningkatkan kasus perceraian dan perselingkuhan. Dan ini juga menjadi bahasan tersendiri.

Dan di akhir2 diskusi banyak lagi bah
asan yg menarik, mengenai PPG,LPTK, defini profesionalisme dan sebagainya. 

Menarik bukan. Nantikan klasik selanjutnya. Hanya di channel diklit-eduwa. 



Notulis :
Fitri Lestari (Pendidikan Matematika 2012) Departemen Pendidikan dan Penelitian BEM UNJ 2016.
Categories: